PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMBMarket)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1234 dst. tentang Perikatan & Wanprestasi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
TUJUAN
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak Pembeli dan Penjual dalam setiap transaksi di TMBMarket, serta menetapkan mekanisme penyelesaian masalah secara transparan dan akuntabel.
PASAL 2
PRINSIP DASAR
Setiap penyelesaian masalah berpegang pada prinsip: kebenaran fakta, keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, kecepatan penyelesaian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGEMBALIAN BARANG ( RETUR )
PASAL 3
HAK RETUR
- Pembeli berhak mengajukan retur apabila:
- Barang diterima dalam keadaan rusak/cacat bukan akibat perlakuan pembeli;
- Barang tidak sesuai deskripsi, spesifikasi, atau contoh yang ditawarkan;
- Barang kurang jumlah/berat/ukuran dari yang dipesan.
- Dasar hukum: UUPK Pasal 4 huruf c & h, konsumen berhak atas informasi yang benar serta kompensasi/ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian.
- Pasal 19 UUPK — pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang yang dihasilkan/diperdagangkan.
- Tata cara :
- Ajukan permohonan retur disertai bukti foto/video kondisi barang maksimal 3 hari kalender sejak penerimaan;
- Penjual memverifikasi dalam 3 hari kerja;
- Jika disetujui: barang dikembalikan → diperiksa → diganti barang sejenisnya
- Biaya pengembalian ditanggung Penjual jika terbukti kesalahan Penjual.
- Retur tidak berlaku jika kerusakan akibat penyalahgunaan, kelalaian, atau perlakuan pembeli yang tidak sesuai petunjuk penggunaan (pembuktian beban Penjual).
BAB III
PEMBATALAN PESANAN
PASAL 4
PEMBATALAN OLEH PEMBELI
- Sebelum barang dikirim: dapat dibatalkan secara bebas, dana dikembalikan utuh.
- Setelah barang dikirim: dapat dibatalkan dengan kesepakatan Penjual; biaya pengiriman pulang-pergi dapat dibebankan kepada Pembeli kecuali ada alasan sah sesuai Pasal 3 ayat (1).
PASAL 5
PEMBATALAN OLEH PENJUAL
- Jika Penjual membatalkan setelah pembayaran diterima, maka :
- Segera memberitahu Pembeli;
- Mengembalikan seluruh dana paling lambat 2×24 jam sejak pembatalan;
- Dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan TMBMarket.
- Jika Penjual tidak menyerahkan barang dan tidak mengembalikan dana → wanprestasi (KUHPerdata Pasal 1234 & 1243) — Pembeli berhak menuntut pengembalian dana + ganti rugi .
BAB IV
PASAL 6
BARANG TIDAK SESUAI PESANAN
Ketentuan Khusus jika :
- Apabila barang yang diterima berbeda jenis, spesifikasi, kualitas, jumlah, atau kondisinya tidak sesuai yang diperjanjikan → Pembeli berhak memilih :
- Penggantian barang yang sesuai;
- Pengembalian uang sepenuhnya;
- Potongan harga disesuaikan dengan ketidaksesuaian;
- Ganti rugi atas kerugian yang timbul.
- Dasar hukum: UUPK Pasal 4 huruf h :
hak konsumen mendapat kompensasi/ganti rugi/penggantian jika barang tidak sesuai perjanjian.
Pada Pasal 19 ayat (1) UUPK tanggung jawab mutlak pelaku usaha, tidak dapat menolak dengan alasan ketidaktahuan.
- Pembeli wajib melaporkan disertai bukti dalam 3 hari kalender sejak penerimaan. Penjual menyelesaikan dalam 5 hari kerja.
BAB V
PEMBAYARAN TERTUNDA
PASAL 7
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
- Jika Pembeli belum melunasi pembayaran setelah barang diterima/batas waktu lewat:
- Diberi teguran tertulis pertama dengan tenggang 3 hari kerja;
- Belum dibayar → Teguran kedua, tenggang 3 hari kerja;
- Tetap belum lunas → TMBMarket dapat membantu menagihkan, menahan transaksi berikutnya, atau mengajukan penyelesaian sengketa.
- Jika Pembeli beralasan barang bermasalah → pembayaran dapat ditahan sementara hingga diselesaikan sesuai Bab II–IV.
- Jika Penjual menunda pengembalian dana yang sudah disepakati → wajib membayar seluruhnya + bunga keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI
BARANG HILANG SAAT PENGIRIMAN
PASAL 8
TANGGUNGJAWAB PENGIRIMAN
- Risiko berpindah kepada Pembeli setelah barang diterima dan diperiksa. Sebelumnya, risiko berada pada Penjual/Pihak Pengiriman.
- Jika barang hilang sebelum sampai ke Pembeli:
- Penjual tetap berkewajiban menyerahkan barang atau mengembalikan seluruh dana kepada Pembeli;
- Penjual dapat menuntut ganti rugi kepada jasa pengiriman secara terpisah.
- Jika kehilangan sebagian → Penjual melengkapi kekurangan atau mengembalikan nilai yang hilang dalam 5 hari kerja.
- Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1460–1461 — risiko barang sebelum penyerahan berada pada penjual, kecuali disepakati.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 9
TAHAPAN PENYELESAIAN
- Musyawarah Langsung :
Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan kelengkapan bukti kepada pihak lain dalam 3 hari kerja sejak masalah diketahui. Para pihak berupaya menyelesaikan secara damai dalam 5 hari kerja.
- Penyelesaian melalui MarketPlace :
Jika belum tercapai, salah satu pihak dapat mengajukan kepada MarketPlace dengan melampirkan :
- Bukti pesanan/perjanjian jual beli;
- Bukti pembayaran;
- Foto/video kondisi barang/kemasan;
- Catatan komunikasi antar pihak;
- Dokumen pendukung lain.
Tim MarketPlace melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi penyelesaian, dan mengoordinasikan kedua pihak dalam 7 hari kerja.
- Jalur Hukum : Jika musyawarah dan koordinasi TMBMarket tidak berhasil:
- Dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai domisili — UUPK Pasal 45 ayat (1–2) :
- Atau melalui pengadilan lingkungan peradilan umum :
- Penyelesaian di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika ada unsur pelanggaran hukum .
- Dasar hukum penyelesaian: UUPK Pasal 45–46 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
KETERKAITAN DENGAN HUKUM BERLAKU
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kebijakan ini tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
PASAL 11
KOORDINASI DENGAN PIHAK BERWENANG
MarketPlace menunjuk penanggung jawab yang berwenang untuk mengoordinasikan setiap perselisihan, memverifikasi fakta, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memfasilitasi penyelesaian secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanjungpinang, 11 Agustus 2026
PT Tanjungpinang Makmur Bersama
Windrasto Dwi Guntoro
Direktur
